Rabu, 30 Mei 2012

Masail Fiqhiyyah

A.      PENGERTIAN MASAIL FIQHIYYAH
Masail Fiqhiyah terurai dari kata mas’alah dalam bentuk mufrad yang dijamakkan dan dirangkaikan dengan kata fiqh. Fiqh secara bahasa adalah pemahaman/ faham sedangkan menurut istilah “ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci”.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.
masail merupakan bentuk jamak taksir dari kata mas’alah yang artinya perkara/ masalah (persoalan)
Fiqhiyyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.
Jadi masail fiqhiyah berarti persoalan hukum islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam sehingga mereka beraktifitas dalam sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.
Masail fiqhiyah disebut juga masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Focus kajiannya tidak hanya membahas persoalan fiqih, tapi juga aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral).
B.     SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT PARA FUQAHA
1.      Factor ikhtilaf seputar fiqh
a.         Perbedaan qira’at
b.        Adam al ittila ala hadits yaitu adanya hadits yang belum ditelaah oleh sebagian sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini tidak sama.
c.         Adanya syak atau keraguan dalam menetapkan hadits
d.        Perbedaan dalam memahami nas dan perbedaan penafsirannya
e.         Adanya lafad musytarak yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih
f.         Ta’arud al-Adillah, yaitu dalil-dalil yang lahir secara kontradiktif.
2.      Dua factor dominan perpecahan umat
a.         Fanatic Arabisme
b.        Factor pertikaian dalam memperebutkan kekuasaan dan pengendali tampuk pemerintahan
3.      Metode- Metode Fuqaha dalam menyelesaikan Persoalan
a.         Al-Qur’an
b.        As-Sunnah
c.         Al-Ijma
d.        Al-Qiyas
e.         Al- Istihsan
f.         Al-Maslahah MursalaH
g.         Al-Urf
h.        Al-Istihshab
i.          Al-Zara’i
j.          Syar’un man Qoblana
k.        Mazdhab sahabat
C.     LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASAIL FIQHIYAH
Kaedah pertama           : menghindari sikap taklid dan atau fanatisme
Kaedah kedua              : prinsip mempermudah dan menghindarkan kesulitan
Kaedah Ketiga             : berdialog dengan masyarakat melalui bahasa kodisi masanya dan melalui pendekatan persuasive aktif serta komunikatif.
Kaedah keempat          : bersikap moderat terhadap kelompok tekstualis (literalis) dan kelompok kontekstualis
Kaedah kelima             : ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung interpretasi
D.    KLONING MANUSIA
1.      Pengertian Kloning
Kloning adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubuh, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung.
Macam-macam teknik pengkloningan: kloning dapat dilakukan terhadap semua makhluk hidup tumbuhan,hewandan manusia.Pada tumbuhan kloning dapat dilakukan dengan tekhink okulasi,sedangkan pada hewan dan manusia,ada beberapa tekhnik-tekhnik yang dapat dilakukan, kloning ini dapat berupa kloning embrio dan kloning hewan atau manusia itu sendiri.
Contoh nyata kloning alami adalah adanya kembar dari dua pasang bersaudara. Keduanya identik secara bentuk tetapi berbeda pada perilakunya.
Tujuannya pun bermacam-macam. Tetapi dari tujuan tersebut setidaknya ada dua tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan tujuan reproduksi.
2.      Perspektif Oleh  Ilmuwan Barat
Sarjana-sarjana barat telah banyak melakukan eksperiment pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Contohnya seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).
Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
a.         merusak peradaban manusia.
b.        memperlakukan manusia sebagai objek.
c.         Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
d.        kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu.
Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.
Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California).
3.      Perspektif Agama Islam
Kloning, dalam ranah kloning manusia tidak bisa ditentukan secara pasti (halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.
a.    Pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.
b.    Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama.
c.    Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).
Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul garis keturunannya.
E.     TRANSPLANTASI
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pencangkokan tubuh yang menjadi pembicaraan pada saat ini adalah: mata, ginjal, dan jantung, karena ketiganya sangat penting fungsinya bagi manusia.
1.         Donor Orang yang masih Hidup
Walaupun ada donor yang bersedia memberikan organ tubuhnya selagi hidup, dalam pelaksanaannya harus hati-hati, karena bisa berbahaya bagi donor dan resipien. Yang perlu diperhatikan:
a.    Kecocokan organ tubuh antara donor dan resipien
b.    Kesehatan si donor, baik sebelum diangkat orgen tubuhnya aupun sesudahnya.
Keinginan menolong seseorang ialah perbuatan terpuji, tetapi jangan mencelakakan dirinya sendiri. Firman Allah:
“.....Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (Al- baqarah: 195)
Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan koma, menurut M. Ali Hasan, selama orang itu masih hidup, tidak boleh organ tubuhnya diambil, karena itu mempercepat kematiannya, dan berarti mendahului kehendak Allah, juga tidak etis memperlakukan orang yang sudah koma dengan memeprcepat kematiannya. Selama masih ada nyawanya, wajib berikhtiar untuk menyembuhkannya.
2.Donor Orang yang Sudah Meninggal
Adapun donor organ tubuh seperti mata, jantung dan ginjal menurut M. Ali Hasan tidak menyalahi aturan agama islam, dengan alasan:
a.    Alangkah terpuji, bila organ tubuh itu dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang masih memerlukannya daripada rusak begitu saja setelah dikubur.
b.    Tindakan kemanusiaan sangat dihargai oleh agama Islam
c.    Menghilangkan penderitaan orang lain (Bahaya Kemudharatan dihilangkan).
Kendatipun dibenarkan, tetapi perlu diperhatikan beberapa hal:
a.          Izin dari keluarga si mayat, supaya tidak timbul fitnah dikemudian hari.
b.         Mungkin juga berbentuk wasia t dari pendonor selagi masih hidup.
Namun ada juga perbedaan pendapat dari sebagian ulama didasarkan pada Hadits Nabi:
“Sesungguhnya memecahkan tulang mayat, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu hidup” (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majad)
Menurut M. Ali Hasan hall tersebut haram hukumnya, apabila ada unsur merusak mayat sebagai penghinaan baginya.
Kekhawatiran lain adalah menenai orang yang mendonorkan tubuhnya kepada orang yang berlainan agama atau orang yang berbuat maksiat dengan pemikiran perbuatan maksiatnya akan berkelanjutan. Kekhawatiran ini terjawab oleh ayat-ayat berikut:
“dan bahwa manusia itu tidak memproleh selain apa yang ia usahakan. Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi balasannya dengan balasan yang paling sempurna” (An-Najm: 39-41)
Berdasar ayat tersebut, seorang akan mendapat balasan sesuai amalnya didunia, dosa orang lain tidak menjadi tanggungjawabnya. Mengenai organ tubuh yang diharamkan yang dicangkokkan kepada manusia, ada dua pendapat:
a.         Halal karena darurat dan tidak ada jalan lain lagi
b.         Haram.
F.      HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
1.    Pengertian Homoseksual
Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang yang sejenis kelaminnya, baik sesama pria maupun wanita. Namun istilah homoseks ini digunakan untuk pria. Dr. Ali Akbar mengemukakan, homoseksual adalah mencari kepuasan seksual dengan jenis yang sama, baik secara rangsang-merangsang maupun tindakan yang menyerupai senggama.
2.      Sebab- sebab terjadinya homoseksual
Dibawah ini dikemukakan beberapa sebab:
a.         Moerthiko : homoseksual terjadi karena pengalaman-pengalaman masa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya
b.         Ann Landers : homoseksual terjadi disebabkan salah asuh atau perlakuan orang tua yang salah.
c.         Tidak pernah seorang lelaki memperhatikan lawan jenisnya menurut Said Sabiq.
d.        Zakiah Darajat : pengaruh lingkungan yang terpisahkan dari lawan jenisnya
e.         Dr. Cairo : suatu gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit syaraf.
Menurut Majalah ayah Bunda edisi 21 faktor-faktor penyebab homoseksual:
a.         Peran Orang tua yang salah, konflik antara anak dan orang tua yang berjenis kelamin yang beralawanan yang tidak terselesaikan.
b.         Peran yang tidak proporsional. Salah satu orang tua terlalu dominan dan yang lain pasif.
c.         Pribadi yang lemah
3.      Pengaruh homoseksual terhadap jiwa
a.         Kegoncangan Batin
b.         Depresi Mental
c.         Akhlak, karena tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
d.        Menimbulkan suatu sindrom atau himpunan-himpunan gejala penyakit mental yang disebut harastenia.
Dampak negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat:
a.         Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita
b.         Perasaan cinta sesama jenis menimbulkan perilaku yang ganjil, karena terkadang seorang homo berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
c.         Mengakibatkan rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja
d.        Terjangkit berbagai macam penyakit.
4.      Hukum dan Pendapat Ulama
Syari’at Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Akan tetapi ullama fiqh berbeda pendapat tentang hukumannya.
a.         Imam Syafi’i
Pasangan homoseks dihukum mati berdasar hadits nabi:
“barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah sipelaku dan yang diperlakukannya” (HR. Lima Ahli Hadits)
b.         Al- Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain.
Hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni dera dan pengasingan bagi yang belum kawin, dan dirajam untukpelaku yang sudah kawin. Hadits Nabi:
“ Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina”
c.         Abu  Hanifah
Dihukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, berat ringan diserahkan kepada pengadilan.
5.      Lesbian
Istilah ini diperuntukkan bagi panggilan wanita-wanita yang melakukan hubungan seks sesamanya. Artinya para lesbian cenderung mencintai sejenisnya dan  ia akan mendapatkan kepuasan seks bila dilakukan dengan wanita dan bukan laki-laki. Hadits Nabi:
“janganlah pria melihat aurat pria dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah pria bersentuh dengan pria lain di bawah sehelai kain dan janganlah wanita dengan wanita lain dibawah sehelai kain” (H.R. Abu Daud, muslim, Ahmad dan Tirmidzi)
Menurut Sayyid Sabiq, lesbian dihukum ta’zir yaitu suatu hukuman yang berat atau ringannya diputuskan oelh pengadilan. Hal ini disebabkan karena lesbian melakukan hubungan seks dengan menggesek-gesekkan saja berbeda dengan homoseks.

Rukun & Syarat Nikah

Rukun Nikah
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:
o Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
o Wali
o Saksi
Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
o Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri
o Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
o Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wali
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil
o Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil
Syarat-syarat Nikah
Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu
terdiri dari 4 syarat:
o Syarat-syarat akad
o Syarat-syarat sah nikah
o Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
o Syarat-syarat luzum (keharusan)
1. Syarat-syarat Akad
a). Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.
b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:
± keduanya berakal dan mumayyiz
± keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.
c). Syarat-syarat kedua mempelai:
o suami disyaratkan seorang muslim
  • istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.
o disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.
2. Syarat-syarat Sah Nikah
a). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
b). Kesaksian atas pernikahan
³ keharusan adanya saksi
³ waktu kesaksian, yaitu kesaksian arus ada saat pembuatan akad
³ Hikmah adanya kesaksian
Pernikahan mengandung arti penting dalam islam, karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya.
³ Syarat-syarat saksi
¥ berakal, baligh, dan merdeka
¥ para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad
¥ jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Q. S. Al-Baqoroh : 282
¥ Islam
¥ adil
c). Lafal (Shighah) akad perkawinan bersifat kekal
Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk selamanya (kekal) dan tidak bertempo (nikah mut’ah).
3. Syarat-syarat Pelaksana Akad (Penghulu)
Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.
a). Setiap suami istri berakal, baligh, dan merdeka
b). Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar’I : asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai.
4. Syarat-syarat Luzum (Keharusan)
a). Orang yang mengawinkan orang yang tidak memiliki kemampuan adalah orang yang dikenal dapat memilihkan pasangan yang baik, seperti keluarga atau kerabat dekat.
b). Sang suami harus setara dengan istri
c). Mas kawin harus sebesar mas kawin yang sepatutnya atau semampunya.
d). Tidak ada penipuan mengenai kemampuan sang suami.
e).Calon suami harus bebas dari sifat-sifat buruk yang menyebabkan diperbolehkannya tuntutan perpisahan (perceraian).

Tentang Pernikahan

RUKUN AKAD NIKAH

Rukun akad nikah ada 3, yaitu :
Suami.
Disyaratkan suami itu bukan mahram dan haruslah muslim.
Laki-laki kafir atau non muslim haram menikah dengan wanita muslimah.
Apabila tetap dilangsungkan, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama dengan zina.
Isteri.
  1. Disyaratkan isteri haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
  2. Ijab Qobul (Serah Terima). Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali wanita dan Qobul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ijab qobul boleh dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya diketahui untuk menikah.

SYARAT SAHNYA NIKAH

Syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yang apabila tidak terpenuhi salah satu darinya maka pernikahannya menjadi tidak sah. Yaitu :
  1. Menyebut secara spesifik (ta’yin) nama mempelai. Tidak boleh seorang wali hanya mengatakan, “saya nikahkan kamu dengan puteri saya” tanpa menyebut namanya sedangkan puterinya lebih dari satu.
  2. Kerelaan dua calon mempelai. Dengan demikian tidak sah pernikahan yang dilangsungkan karena paksaan dan tanpa meminta persetujuan dari calon mempelai. Sebagaimana sabda Nabi e: “Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta persetujuannya” (HR Bukhari & Muslim)
  3. Wali bagi mempelai wanita, sebagaimana dalam sabda Nabi Saw : “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Abu Dawud).  Yang menjadi wali bagi seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakek dari ayah dan seterusnya ke atas; kemudian anak lelakinya dan seterusnya ke bawah; Kemudian saudara kandung pria, saudara pria ayah dan seterusnya sebagaimana dalam hal warisan. Apabila seorang wanita tidak memiliki wali, maka sulthan (penguasa) yang menjadi walinya.
  4. Dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi e : “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil ” (HR. Al-Baihaqi)
MAHAR (MAS KAWIN)

Termasuk keutamaan agama Islam di dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita adalah dengan memberikan hak yang dipintanya berupa mahar kawin. Alloh f berfirman :

“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisaa : 4)
Sesungguhnya tidak ada batasan minimum ataupun maksimum untuk jumlah mahar. Namun sebaik-baik mahar adalah yang ringan dan tidak memberatkan sebagaimana sabda Nabi Saw :
“Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi)
Islam membenci mahar yang berlebihan, dan  perkara ini termasuk perkara jahiliyah yang akan membawa keburukan bagi kehidupan manusia.
Mahar dapat berupa materi maupun non materi. Mahar berupa materi dapat berbentuk uang, barang, harta ataupun lainnya. Mahar berupa non materi dapat berupa jasa, semisal mengajarkan isteri membaca al-Qur’an, mengajarkan Islam, menghafal al-Qur’an atau yang semisalnya. Sebagaimana riwayat dari Anas, dia berkata : “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslaman-nya (Riwayat An-Nasa’i)

Mahar boleh diberikan secara langsung (tunai) atau dengan menunda sebagian atau seluruhnya. Menyebutkan mahar pada saat ijab qobul adalah sunnah tidak wajib, namun menyebutkannya lebih utama.
WALIMATUL ‘URSY (RESEPSI PERKAWINAN)

alimatul ursy menurut pendapat mayoritas ulama adalah sunnah hukumnya. Namun sebagian lainnya menyatakan hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi Saw kepada ‘Abdurahman bin ‘Auf :

(‏أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ‏)‏

Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari & Muslim).

Sebab-Sebab Perolehan Waris


1. pernikahan

pernikahan adalah ikatan yang mengandung arti hak meiliki wati (jima') yang diucapkan dengan perkataan nikah, tajwiz, atau seperti arti arti keduanya.

Di dalam hukum waris, prnikahan mempunyai sebab untuk waris mewarisi karena dalam keluarga itu ada istilah suami istri. Suami sebagai pamimpin, bertanggung jawab dalam keluarga dan encari nafkah untuk istri dan anak.
sedangkan istri betanggung jawab dalam mengurus rumah. Dari sinilah Alloh memberikan keadilan, yakni menetapkan bagian-bagian tertentu baik bagi siami maupun istri.

2. nasab

Nasab ialah kerabat yang mempunyai hubungan keturunan dengan pewaris, baik dari garis keturunan (jihat) bapak atau jihat istri. kekerabatan dalam syara' terbagi kepada 3 golongan, yaitu:

1). kelompok furu' (cabang), yaitu keturunan dari si mayit, bak dari jihat bapak atau dari jihat istri. kelompok furu' dibagi menjadi:

a. golngan laki-laki, terdiri atas anak laki-laki, cucu laki-laki, dan saudara laki-laki.

b. golongan perempuan, terdiri atas anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan.

2). kelompok ushul (asal), yaitu seluruh yang menyebabkan adanya si mayit. kelompok usul dibagi menjadi:

a. golongan laki-laki,terdiri atas ayah dan kakek sahih betapapun tinggi ke atas.

b.golongan perempuan, terdiri atas ibu dan nenek sahih.

3). kelompok hawasyi (menyamping), yaitu keluarga yang dihubungan dengan si mayit melalui garis menyampimg. kelompok hawasyi dibagi manjadi:

a. golongan laki-laki, terdiri atas saudara dan paman.

b. golongan parempuan, terdari tas saudari dan bibi.

3. wala'


Istilah dan keadaan wala' di zaman sekarang rasanya tidak mungkin ada, namun dengan mempelajari hukum waris kita sedikit tahu bahwa kedudukan wala' itu ada dalam pandangan hukum islam.

wala' menurut syariat adalah kekerabatan menurut hukum akibat dari pembebasan budak.

hak wala' termasuk sebab-sebab waris mewarisi. walaupun seorang tidak memiliki pertalian nasab.

oleh karena itu, seseorang hak wala' mempunyai hak menerima waris dari harta peninggalan budaknya yang sudah dibebaskannya, apabila budak tersebut meninggal dunia.

Yang Menyebabkan Terhalangnya Ahli Waris


penghalang waris mewarisi yaitu suatu tindakan atau hal-hal yang dapat menghilangkan atau menggugurkan hak seseorang sebagai hak ahli waris atau sebagai hak pewaris menurut hukum syara.aga

Adapun penghalang hak waris mewarisi,yaitu:

1. Berbeda agama / kafir / murtad

Berbeda  agama berarti berbeda i'tiqad atau keyakinan, menurut hukum syara seorang muslim tidak boleh saling waris mewarisi dengan orang kafir atau orang murtad, sebagaimna rasululloh bersabda, "seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim"(hadits riwayat bukhari)



2.Pembunuhan

Adapun pengertian pembunuhan secara umum adalah suatu perbuatan dosa terbesar di bawah kufur, yakni menghilangkan nyawa seseorang, baik sendiri maupun membunuh secara masal, denga alat yang mematikan, baik yang berbentuk materi ataupun berbentuk non materi.

jumhur ulama telah sepakat bahwa pembunuhan gugurnya hak waris atau mewarisi, seperti:

pembunuhan sengaja

pembunuhan tersalah

diputuskan selaku pembunuh

orang yang menjadi saksi atas pembunuhan yang mengakibatkan terdakwa harus dihukum mati.

orang yang memperkuat kesaksian saksi

rasululloh SAW bersabda:"barang siapa yang membunuh seseorang korban, maka, ia tidak dapat mempusakainya, walaupun sikorban tidak mempunyai pewaris selainnya dan jika sikorban itu bapaknya atau anaknya, maka bagi pembunuhan tidak berhak menerima harta peninggalan"(Hadits riwayat ahmad)

seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena:

a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau mengniaya berat pda pewaris.

b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan 5 tahun ayau hukuman yang lebih berat. 

3. Stutus budak

Persoalan masalah budak di zaman sekarang sungguh sulit karena ajaran islam sudah menghapus tentang perbudakan, namun, dengan mempelajari hukum waris, kita akan mengetahui bahwa dulu masalah perbudakan ada.Dalam hukum syara, kita harus bisa memahami persolan status budak yang terhalang menerima hak waris.

Budak qin
   Hamba sahaya/amat yang mutlak kehambaannya atas tuannya.

Budak mudabbar
  Hamba sahaya/amat yang bebas atau merdeka menunggu kematian tuannya.

Budak mukatab
  Hamba sahaya/amat yang ingin merdeka dengan cara dibayar pada tuannya.

Budak maba'adl
  Hamba sahaya/amat yang separuh dari dirinya sudah merdeka.

Budak mu'alaq
  Hamba sahay/amat yang kemerdekaannya digantungkan dengan sesuatu sifat atau yang lainnya.

Budak musha bi ithqihi
  Hamba sahaya/amat yang kemerdekaannya disebabkan adanya wasiat dari tuannya.

Ummu walad
  Hamba sahaya/amat yang mempunyai keturunan dari tuannya.

Semua hamba sahaya/amat tidak berhak menerima waris, kecuali budak muba'adl ketika mati mawariskan tapi tidak mempunyai hak menerima waris.

Ulama ahli fara'id sepakat bahwa status budak menjadi penghalang waris mewarisi, hal ini didasarkan adanya petunjuk umum dari suatu nash yang shahih yang menafikan seorang budak segala bidang.

Firman Alloh SWT
   "Alloh telah membuat perumpaan (yakni) seorang budak yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun"....(Q.S. An-Nisa: 75).

Mengapa status budak tidak dapat mempusakai atau hak waris mewarisi? hal tersebut disebabkan oleh:

1. tidak cakap dalam mengurs harta milik

2. status kekerabatan terhadap keluarganya sudah putus, dan ia diqiyaskan kepada orang asing. sedangkan mewarisi kepada orang asing itu batal sekali.