RUKUN AKAD NIKAH
Rukun akad nikah ada 3, yaitu :Suami.
Disyaratkan suami itu bukan mahram dan haruslah muslim.
Laki-laki kafir atau non muslim haram menikah dengan wanita muslimah.
Apabila tetap dilangsungkan, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama dengan zina.
Isteri.
- Disyaratkan isteri haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
- Ijab Qobul (Serah Terima). Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali wanita dan Qobul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ijab qobul boleh dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya diketahui untuk menikah.
SYARAT SAHNYA NIKAH
Syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yang apabila tidak terpenuhi salah satu darinya maka pernikahannya menjadi tidak sah. Yaitu :- Menyebut secara spesifik (ta’yin) nama mempelai. Tidak boleh seorang wali hanya mengatakan, “saya nikahkan kamu dengan puteri saya” tanpa menyebut namanya sedangkan puterinya lebih dari satu.
- Kerelaan dua calon mempelai. Dengan demikian tidak sah pernikahan yang dilangsungkan karena paksaan dan tanpa meminta persetujuan dari calon mempelai. Sebagaimana sabda Nabi e: “Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta persetujuannya” (HR Bukhari & Muslim)
- Wali bagi mempelai wanita, sebagaimana dalam sabda Nabi Saw : “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Abu Dawud). Yang menjadi wali bagi seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakek dari ayah dan seterusnya ke atas; kemudian anak lelakinya dan seterusnya ke bawah; Kemudian saudara kandung pria, saudara pria ayah dan seterusnya sebagaimana dalam hal warisan. Apabila seorang wanita tidak memiliki wali, maka sulthan (penguasa) yang menjadi walinya.
- Dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi e : “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil ” (HR. Al-Baihaqi)
Termasuk keutamaan agama Islam di dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita adalah dengan memberikan hak yang dipintanya berupa mahar kawin. Alloh f berfirman :
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisaa : 4)
Sesungguhnya tidak ada batasan minimum ataupun maksimum untuk jumlah mahar. Namun sebaik-baik mahar adalah yang ringan dan tidak memberatkan sebagaimana sabda Nabi Saw :
“Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi)
Islam membenci mahar yang berlebihan, dan perkara ini termasuk perkara jahiliyah yang akan membawa keburukan bagi kehidupan manusia.
Mahar dapat berupa materi maupun non materi. Mahar berupa materi dapat berbentuk uang, barang, harta ataupun lainnya. Mahar berupa non materi dapat berupa jasa, semisal mengajarkan isteri membaca al-Qur’an, mengajarkan Islam, menghafal al-Qur’an atau yang semisalnya. Sebagaimana riwayat dari Anas, dia berkata : “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslaman-nya” (Riwayat An-Nasa’i)
Mahar boleh diberikan secara langsung (tunai) atau dengan menunda sebagian atau seluruhnya. Menyebutkan mahar pada saat ijab qobul adalah sunnah tidak wajib, namun menyebutkannya lebih utama.
WALIMATUL ‘URSY (RESEPSI PERKAWINAN)
alimatul ursy menurut pendapat mayoritas ulama adalah sunnah hukumnya. Namun sebagian lainnya menyatakan hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi Saw kepada ‘Abdurahman bin ‘Auf :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar